Kamis, 20 Oktober 2016

Artikel



Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari


Disusun oleh:
Nama: Putu Budiyasa
Nim: 1602020002

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
2016/2017



Abstrak
Sejarah lahirnya pancasila dimulai dari jepang memberikan janji  kemerdekaan di kelak kemudian hari, kepada bangsa Indonesia. Janji itu diucapkan oleh pedana menteri Kaiso pada tanggal 7 september 1944. Janji itu dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer jepang di jawa dan madura), dan sekaligus dimuat dasar  pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia) dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali yakni, sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan Dasar Negara Indonesia diantaranya Ir. Soekarno, Mr. Muh. Yamin dan Prof. Dr. Soepomo. Kemudian pada tanggal 1 juni  1945 Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila sebagai dasar negara. Selesai sidang pertama BPUPKI para anggotanya sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Dalam sidang BPUPKI kedua, pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, membahas tentang rancangan pembukaan UUD.
Sejarah terus berjalan. Pada tanggal 7 Agustus 1945  dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama “piagam Jakarta (Jakarta Center)” dibelakang  kata “Ketuhanan”  yang berbunyi “ dangan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus dan diganti dengan kata “Yang Maha Esa”.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman badi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila.  Dan dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estesis, nilai etis/moral maupun religius,yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang besifat sistematis-hierarkis.
Aktualisasi pancasila merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Aktualisai Pancasila secara  Obyektif dan Subyektif. Aktualisasi Subyektif lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif  merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Obyektif.

Kata kunci: Aktualisasi Pancasila, Nilai-nilai Pancasila, dan Kehidupan sehari-hari.

PENDAHULUAN
Pancasila bukan hanya berfungsi menjadi “kompas” bagaimana warga negara berprilaku. Namun juga bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar segenap rakyat Indonesia sejahtera. Usai reformasi Pancasila menjadi pembicaraan yang langka. Ia terlupakan. Ketika moralitas bangsa mengalami penurunan, lalu, anak-anak muda kian menjadi “western” dan radikalisme Islam dalam wujud teroris beraksi di Indonesia, barulah semua orang tersadar Indonesia sedang di tubir jurang kehancuran. Semua sibuk mencari “penyembuh”, Pancasila kembali digali keberadaannya, untuk menumbuhkan keasadaran kolektif bangsa mengenai falsafah dan pedoman hidup bangsa. “Pancasila merupakan payung yang sengaja diciptakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai pelindung pembangunan bangsa. Tidak ada yang salah dengan Pancasila, yang salah adalah penerapannya. Problema bangsa ini hanya akan selesai dengan jalan kultural, pembatinan dengan menghargai sikap-sikap menghargai perbedaan,” ujar Pengajar di Universitas Indonesia Mudji Sutrisno atau Romo Mudji.
Ketika bangsa ini mulai tak tolelir terhadap perbedaan, menurut Romo Mudji, kunci paling penting untuk menanamkan toleransi adalah menghargai orang lain. Konsep ini sudah ada dalam Pancasila yang dibuat oleh para pembangun bangsa. Dalam konsep ini semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara harus dihargai dan dihormati termasuk ketika terdapat perbedaan yang memang sudah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu. Bagian tersulit dalam pendidikan toleransi menurut Romo Mudji adalah membuat toleransi mendarah daging  dan menjadi kesadaran setiap anak. Pendidikan toleransi bukan hanya hapalan di luar kepala. Pendidikan toleransi akan berhasil dengan cara mengajak anak untuk melakukan tolerasni. “Semua itu dimulai dari keluarga, disini kuncinya,” kata Romo Mudji. Di sekolah dasar hingga atas, generasi muda memperoleh pemahaman mendalam mengenai latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum dapat melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa dan masyarakat Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Dalam perjalanan waktu, ketika terbentuk sebuah negara bernama Indonesia, perjalanan hidup bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan negara. Untuk itu Pancasila difungsikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hamkam. Bahkan saat globalisasi masuk ke dalam tiap inchi kehidupan bangsa, Pancasila dijadikan sebagai penyaring dampak negatif yang kemungkinan muncul. Maka bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negara (Pancasila) yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa. Deskripsi soal kondisi pancasila saat ini yang sudah mulai ditinggalkan, oleh karena itu saya mengkaji aktualisasi ini karena ingin mengingatkan kembali akan penting-nya pancasila.

Asal Mula Pancasila
Asal mula pancasila, menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. Dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975) mengatakan bahwa ada beberapa macam asal mula atau sebab musabab mengapa pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara yakni: asal mula bahan (Causa Material), asal mula bentuk (Causa Formalis) atau asal mula tujuan (Causa Finalis), dan asal mula karya (Causa Efisien). 

Proses Lahirnya Pancasila
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa, Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia (jakarta), dan Bandung. Belanda menyerah kalah terhadap Jepang pada tanggal 9 Maret 1942, pada bulan September 1944 Jepang mengumumkan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dalam waktu dekat. Dismping itu, Jepang membentuk sebuah badan yang dinamakan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan atau dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
 Sidang pertama BPUPKI  pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945, pada sidang tersebut membahas tentang dasar negara bangsa Indonesia. Tokoh penting yang menyampaikan perumusan dasar negara, antara lain, adalah Mr. Moch. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Usulan secara lisan yang disampaikan Mr. Moch. Yamin yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Mr. Moch. Yamin juga mengusulkan usulan secara tertulis yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa persatuan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usulan-usulan yang disampaikan oleh Prof. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 adalah persatuan atau nasionalisme, kekeluargaan, takluk kepada Tuhan, musyawara, dan keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno  mengajukan usul agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama “Pancasila” yang artinya lima dasar. Adapun urutannya yaitukenangsaan Indonesia,  internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang  berkebudayaan.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli s/d 17 Juli 1945, pada sidang ini  membahas tentang hukum dasar negara Indonesia. pada awal bulan Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, dan diganti dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 Yng diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebelum sidang pleno PPKI berlangsung Drs. Moch. Hatta selaku wakil PPKI mengajak 5 tokoh pemimpin bangsa untuk mengadakan rapat pendahuluan. Kelima tokoh tersebut adalah Ki. Bagus Handikusumo, K.H. Moch. Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Tenku Moch. Hasan.dan menghasilkan suatu mufakat yaitu bagian kalimat pada paragraf keempat baris kedelapan yang berbunyi ”Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syairat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”dihilangkan dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  
                   
Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila
Hakikat nilai sila-sila Pancasila perlu ditengarai makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar mendapatkan gambaran tentang inti arti Pancasila sebagai berikut: Sila pertama, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta berserta isinya. Dalam  NKRI ditegaskan meskipun bukan negara agama,juga bukan negara sekuler, melainkan adalah negara beragama. Jadi, bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya.
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dibagi menjadi 3  yaitu Kemanusiaan, Adil dan Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki budi pekerti  luhur. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan berdasarkan keputusan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif  maupun sewenang-wenang dan otoriter. Sedangkan Beradab berasal dari kata abad, memiliki arti budaya yang telah berabad-abaddalam kehidupan manusia. Selain disebutkan di atas, NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab.
Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” mengandung pengertian persatuan yang  berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak berpecah-belah, mengandung bersatunya bermacam-macam yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional. Dalam wujud secara nyata bineka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalamm kesatuan yang utuh.
Sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dibagi menjadi 4 yaitu kerakyatan, Hikmat kebijaksanaan, Pernusyawaratan, dan Perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran/ratio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawabserta mendorong itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan artinya suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat. Sedangkan Perwakilan artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Jadi sila ke-empat mengandung pengertian bahwa setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan.
Sila kelima yang berbunyi “keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Berasal  dari kata Keadilan sosial, dan seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadlian yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material, maupun spirittual. Sedangkan seluruh rakyat Indonesia artinya setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai NKRI, maupun WNI yang berada di luar negeri. Jadi setiap  bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara.Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.

Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2 jenis :

1.      Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Aktualisasi Pancasila secara Obyektifartinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Contohnya: dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila). Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia didasarkan atas serta diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik dan tujuan negara, yakni Pancasila, diantaranya:
     -  Garis-garis Besar Haluan Negara,
     -  Hukum, perundang-undangan dan peradilan.
     -  Pemerintahan.
     -  Politik dalam negeri dan luar negeri.
     -  Keselamatan, keamanan dan pertahanan.
     -  Kesejahteraan
     -  Kebudayaan
     -  Pendidikan dan lain sebagainya.

2.      Aktualisasi Pancasila secara Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.Aktualisasi Subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Obyektif.

Pengamanan  Pancasila
            Mengamankan Pncasila berarti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar, agar tidak diubah, dihapus ataupun diganti dengan yang lain. Secara garis besar, usaha mengamankan Pancasila dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu Preventif adalah usaha mengamankan yang bersifat pencegahan. Sedangakn Respresif adalah usaha pengamanan yang bersifat penindakan.

Penutup
Dari pembahasan ini, kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing-masing. Kita jangan hanya menguasai materi-materi saja atau menjadi pembaca-pembaca yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Hendaklah kita sebagai warga  negara bukan sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Karena dengan begitu negara kita akan mengalami perubahan kearah yang lebih baik.

Daftar Pustaka


Setijo, Panji. 2006. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jln.
Palmerah Selatan 22-28, Jakarta: PT Grasindo.
Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji Pancasila. Jln. Paraban No. 55 KANDA ia Surabaya:
             Usaha Nasional.
Rosyadi. 2001. Pancasila dan Kewiraan. Jakarta : Widya Medika.


Daftar Rujukan
Site, Indrie’s. 2013. Aktualisasi Pancasila dan Aktualisasi Pancasila dalam Era Globalisasi.
(Online)<http://indrie7.blogspot.co.id/2013/04/aktualisasi-pancasiladan-aktualisasi.htm>.                    Malang 24 November 2016.