Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Disusun oleh:
Nama: Putu Budiyasa
Nim: 1602020002
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
2016/2017
Abstrak
Sejarah lahirnya pancasila dimulai dari
jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari, kepada bangsa Indonesia. Janji itu diucapkan oleh pedana
menteri Kaiso pada tanggal 7 september 1944. Janji itu dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer jepang di
jawa dan madura), dan sekaligus dimuat dasar
pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali yakni, sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, membahas tentang dasar
negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan Dasar Negara Indonesia
diantaranya Ir. Soekarno, Mr. Muh. Yamin dan Prof. Dr. Soepomo. Kemudian pada
tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno
mengusulkan nama pancasila sebagai dasar negara. Selesai sidang pertama BPUPKI
para anggotanya sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang beranggotakan
sembilan orang. Dalam sidang BPUPKI kedua, pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945,
membahas tentang rancangan pembukaan UUD.
Sejarah terus berjalan. Pada tanggal 7
Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah
tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat Pembukaan UUD yang
kemudian di kenal dengan nama “piagam Jakarta (Jakarta Center)” dibelakang kata “Ketuhanan” yang berbunyi “ dangan kewajiban menjalankan
syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus dan diganti dengan kata “Yang
Maha Esa”.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung
nilai-nilai yang dijadikan pedoman badi bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam
sila-sila yang ada dalam Pancasila. Dan
dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estesis, nilai
etis/moral maupun religius,yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang
besifat sistematis-hierarkis.
Aktualisasi pancasila merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam
bentuk norma-norma, serta merealisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Aktualisai Pancasila
secara Obyektif dan Subyektif.
Aktualisasi Subyektif lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena
Aktualisasi Pancasila yang subyektif
merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Obyektif.
Kata kunci: Aktualisasi
Pancasila, Nilai-nilai Pancasila, dan Kehidupan sehari-hari.
PENDAHULUAN
Pancasila bukan hanya berfungsi
menjadi “kompas” bagaimana warga negara berprilaku. Namun juga bagaimana
menyelenggarakan pemerintahan agar segenap rakyat Indonesia sejahtera.
Usai reformasi Pancasila menjadi pembicaraan yang langka. Ia terlupakan. Ketika
moralitas bangsa mengalami penurunan, lalu, anak-anak muda kian menjadi “western” dan
radikalisme Islam dalam wujud teroris beraksi di Indonesia, barulah semua orang
tersadar Indonesia sedang di tubir jurang kehancuran. Semua sibuk mencari
“penyembuh”, Pancasila kembali digali keberadaannya, untuk menumbuhkan
keasadaran kolektif bangsa mengenai falsafah dan pedoman hidup bangsa.
“Pancasila merupakan payung yang sengaja diciptakan oleh para pendiri bangsa
ini sebagai pelindung pembangunan bangsa. Tidak ada yang salah dengan
Pancasila, yang salah adalah penerapannya. Problema bangsa ini hanya akan
selesai dengan jalan kultural, pembatinan dengan menghargai sikap-sikap
menghargai perbedaan,” ujar Pengajar di Universitas Indonesia Mudji Sutrisno
atau Romo Mudji.
Ketika bangsa ini mulai tak tolelir
terhadap perbedaan, menurut Romo Mudji, kunci paling penting untuk menanamkan
toleransi adalah menghargai orang lain. Konsep ini sudah ada dalam Pancasila
yang dibuat oleh para pembangun bangsa. Dalam konsep ini semua orang memiliki
hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara harus dihargai dan dihormati
termasuk ketika terdapat perbedaan yang memang sudah ada dalam kehidupan bangsa
Indonesia sejak dulu. Bagian tersulit dalam pendidikan toleransi menurut Romo
Mudji adalah membuat toleransi mendarah daging dan menjadi kesadaran
setiap anak. Pendidikan toleransi bukan hanya hapalan di luar kepala.
Pendidikan toleransi akan berhasil dengan cara mengajak anak untuk melakukan
tolerasni. “Semua itu dimulai dari keluarga, disini kuncinya,” kata Romo Mudji.
Di sekolah dasar hingga atas, generasi muda memperoleh pemahaman mendalam
mengenai latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk
kewajiban sebelum dapat melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini adalah kesepakatan para pendiri
bangsa dan masyarakat Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara
(Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar
negaranya.
Dalam perjalanan waktu, ketika terbentuk
sebuah negara bernama Indonesia, perjalanan hidup bangsa Indonesia sangat
ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan negara. Untuk itu Pancasila
difungsikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, di bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hamkam. Bahkan saat globalisasi
masuk ke dalam tiap inchi kehidupan bangsa, Pancasila dijadikan sebagai
penyaring dampak negatif yang kemungkinan muncul. Maka bagi pemerintah dan
rakyat Indonesia, kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme
(kerelaan berkorban) kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk
kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negara (Pancasila) yang secara
formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang
Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya).
Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni
menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika
mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang
masa. Deskripsi
soal kondisi pancasila saat ini yang sudah mulai ditinggalkan, oleh karena itu
saya mengkaji aktualisasi ini karena ingin mengingatkan kembali akan
penting-nya pancasila.
Asal mula pancasila, menurut Prof. Dr. Drs.
Notonagoro,S.H. Dalam bukunya Pancasila
Secara Ilmiah Populer (1975) mengatakan bahwa ada beberapa macam asal mula
atau sebab musabab mengapa pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara
yakni: asal mula bahan (Causa Material), asal mula bentuk (Causa Formalis) atau
asal mula tujuan (Causa Finalis), dan asal mula karya (Causa Efisien).
Proses Lahirnya Pancasila
Proses Lahirnya Pancasila
Jepang
mendarat di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa, Sulawesi,
Balikpapan, Ambon, Batavia (jakarta), dan Bandung. Belanda menyerah kalah
terhadap Jepang pada tanggal 9 Maret 1942, pada bulan September 1944 Jepang
mengumumkan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia
dalam waktu dekat. Dismping itu, Jepang membentuk sebuah badan yang dinamakan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada
tanggal 29 April 1945 dan diresmikan atau dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945, pada
sidang tersebut membahas tentang dasar negara bangsa Indonesia. Tokoh penting
yang menyampaikan perumusan dasar negara, antara lain, adalah Mr. Moch. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir.
Soekarno. Usulan secara lisan
yang disampaikan Mr. Moch. Yamin yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri
ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Mr. Moch.
Yamin juga mengusulkan usulan secara tertulis
yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa
persatuan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usulan-usulan
yang disampaikan oleh Prof. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 adalah persatuan
atau nasionalisme, kekeluargaan, takluk kepada Tuhan, musyawara, dan keadilan
rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno
mengajukan usul agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama “Pancasila”
yang artinya lima dasar. Adapun urutannya yaitukenangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan,
mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Sidang
kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli s/d 17 Juli 1945, pada sidang ini membahas tentang hukum dasar negara
Indonesia. pada awal bulan Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, dan diganti dengan
PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 Yng
diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebelum sidang pleno PPKI berlangsung Drs. Moch.
Hatta selaku wakil PPKI mengajak 5 tokoh pemimpin bangsa untuk mengadakan rapat
pendahuluan. Kelima tokoh tersebut adalah Ki. Bagus Handikusumo, K.H. Moch.
Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Tenku Moch. Hasan.dan menghasilkan
suatu mufakat yaitu bagian kalimat pada paragraf keempat baris kedelapan yang
berbunyi ”Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syairat Islam Bagi
Pemeluk-pemeluknya”dihilangkan dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila
Hakikat nilai sila-sila Pancasila
perlu ditengarai makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar
mendapatkan gambaran tentang inti arti Pancasila sebagai berikut: Sila pertama,
yakni “Ketuhanan yang Maha Esa”
mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam
semesta berserta isinya. Dalam NKRI
ditegaskan meskipun bukan negara agama,juga bukan negara sekuler, melainkan
adalah negara beragama. Jadi, bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut
agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya.
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dibagi
menjadi 3 yaitu Kemanusiaan, Adil dan Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki budi pekerti luhur. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan berdasarkan keputusan
atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif
maupun sewenang-wenang dan otoriter. Sedangkan Beradab berasal dari kata abad, memiliki arti budaya yang telah berabad-abaddalam kehidupan
manusia. Selain disebutkan di atas, NKRI merupakan negara yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara
berbudaya yang beradab.
Sila ketiga
yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
mengandung pengertian persatuan yang berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak berpecah-belah, mengandung bersatunya
bermacam-macam yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu
kebulatan secara nasional. Dalam wujud secara nyata bineka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan
sumber daya manusia dalamm kesatuan yang utuh.
Sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Dibagi menjadi 4 yaitu kerakyatan, Hikmat
kebijaksanaan, Pernusyawaratan, dan Perwakilan. Kerakyatan
berasal dari kata rakyat, yang
berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran/ratio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawabserta mendorong itikad
baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan
artinya suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk kepribadian Indonesia
untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga
tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat. Sedangkan Perwakilan
artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Jadi sila ke-empat mengandung
pengertian bahwa setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam
pemerintahan.
Sila kelima yang berbunyi “keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Berasal dari kata Keadilan sosial, dan seluruh rakyat
Indonesia. Keadilan sosial berarti keadlian yang berlaku dalam
masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material, maupun spirittual.
Sedangkan seluruh rakyat Indonesia artinya setiap orang yang menjadi rakyat
Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai NKRI, maupun WNI yang berada
di luar negeri. Jadi setiap bangsa
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Upaya untuk mencapai ke arah itu
memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak
dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga
negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara.
Aktualisasi
Pancasila
Aktualisasi merupakan
suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma
dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai
pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan
berBangsa dan berNegara.Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum,
kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan
tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara,
serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2
jenis :
1.
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Aktualisasi Pancasila secara
Obyektifartinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk
norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang
Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
Indonesia.
Contohnya: dalam
penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan
tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah
negara (Pancasila). Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia
didasarkan atas serta diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik dan
tujuan negara, yakni Pancasila, diantaranya:
- Garis-garis
Besar Haluan Negara,
- Hukum, perundang-undangan
dan peradilan.
- Pemerintahan.
- Politik
dalam negeri dan luar negeri.
- Keselamatan,
keamanan dan pertahanan.
- Kesejahteraan
- Kebudayaan
- Pendidikan
dan lain sebagainya.
2.
Aktualisasi Pancasila secara Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya
realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam
diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan
dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila
(norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat
tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa
Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia
(Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri
karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.Aktualisasi
Subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi
Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila
secara Obyektif.
Pengamanan Pancasila
Mengamankan Pncasila berarti
menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar, agar tidak diubah,
dihapus ataupun diganti dengan yang lain. Secara garis besar, usaha mengamankan
Pancasila dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu Preventif adalah usaha mengamankan yang bersifat pencegahan.
Sedangakn Respresif adalah usaha
pengamanan yang bersifat penindakan.
Penutup
Dari pembahasan ini,
kita seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus
mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita
masing-masing. Kita jangan hanya menguasai materi-materi saja atau menjadi pembaca-pembaca
yang baik, tapi kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam
berbangsa dan bernegara.
Hendaklah kita sebagai
warga negara bukan sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita
sebagai warga negara mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Karena dengan begitu negara kita akan mengalami perubahan kearah
yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Setijo, Panji. 2006. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jln.
Palmerah Selatan 22-28, Jakarta: PT
Grasindo.
Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji Pancasila. Jln. Paraban No. 55 KANDA
ia Surabaya:
Usaha Nasional.
Rosyadi. 2001. Pancasila dan Kewiraan. Jakarta : Widya Medika.
Daftar
Rujukan
Site,
Indrie’s. 2013. Aktualisasi Pancasila dan
Aktualisasi Pancasila dalam Era Globalisasi.
(Online)<http://indrie7.blogspot.co.id/2013/04/aktualisasi-pancasiladan-aktualisasi.htm>. Malang 24 November 2016.