ANALISIS KRISIS SARA DAN PLURALITAS BANGSA
Disusun oleh:
Putu Budiyasa (1602020002)
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
WISNUWARDHANA MALANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
adalah Negara kepulauan dan memiliki berbagai suku, agama, ras, budaya,
bahasa daerah, dan golongan serta beberapa agama yang diperbolehkan berkembang
di Indonesia. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku
bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Selain itu, Indonesia merupakan salah
satu bangsa yang paling plural didunia dengan lebih dari 500 etnik dan
menggunakan lebih dari 250 bahasa.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan
budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai
keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar
belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki
pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah
mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan
perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi
kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi
tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan
multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apabila
berbicara tentang pluralisme agama di Indonesia. Maka hal ini tidak dapat
dipisahkan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari
segi budaya, bahasa, dan agama. Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi
tolak ukur diterima tidaknya pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pluralisme
agama di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang munculnya konflik-konflik
sosial dan yang lainnya.
Walaupun
sebenarnya ada beberapa tokoh Indonesia yang mendukung adanya pluralitas, tapi
konflik-konflik antar agama tidak bisa dikendalikan sampai sekarang. Pada
dasarnya, keberagaman senantiasa memberikan nilai estetika yang indah. Tetapi
berbeda dengan keberagaman masalah agama. Seringkali keberagaman agama menjadi
background tersendiri akan munculnya konflik-konflik sosial dan akademi.
Akan
tetapi, keberadaan generasi muda di sini dan saat ini amat sangat dibutuhkan
dalam menjaga toleransi antar beragama serta menjaga kekompakan dalam satu
aliran atau agama agar tak lagi menjadi boomerang dalam suatu kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan SARA ?
- Apa yang dimaksud dengan Pluralitas ?
- Apa yang dimaksud dengan Pluralitas Agama?
- Bagaimana Pluralitas Agama di Indonesia?
- Apa yang dimaksud dengan pluralisme dan multikulturalisme ?
- Bagaimana membangun rasa pluralisme di Negara Indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai penyelesaian tugas untuk Prodi “Pendidikan
Kewarganegaraan” serta untuk mempelajari dan memahami tentang Sara dan
Pluralitas Bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA)
Sara adalah berbagai pandangan
dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,
agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Dalam pengertian lain SARA dapat
disebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap
individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan
karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan
suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. SARA dapat
digolongkan dalam tiga katagori :
·
Kategori pertama yaitu Individual
: merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat
menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri
maupungolongan.
·
Kategori kedua yaitu Institusional
: merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara,
baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja
telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
·
Kategori ke tiga yaitu Kultural
: merupakan penyebaran mitos tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur
budaya masyarakat.
2.2
Pengertian
pluralitas
Pluralitas berasal dari bahasa inggris “plural” yang berarti banyak,
majemuk. Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian,
1)
pengertian kegerejaan;
sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur
kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan baik bersifat
kegerejaan maupun non kegerejaan.
2) pengertian filosofis; sistem pemikiran yang tidak hanya berlandaskan pada
satu hal.
3)
pengertian
sosio-politis; mengakui adanya perbedaan dalam segala hal dengan tetap
menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan diantara kelompok-kelompok tersebut.
Menurut Dr. Muhammad Imarah, pluralitas adalah
suatu bentuk kemajemukan yang didasari oleh suatu keutamaan dan kekhasan
tertentu. Misalnya, pria dan wanita adalah bentuk pluralitas dari kesatuan jiwa
manusia. Tiap-tiap anggota keluarga merupakan bentuk pluralitas dari kerangka
kesatuan keluarga itu sendiri. Pria, wanita, dan anggota keluarga inilah yang
disebut sebagai “keutamaan dan kekhasan tertentu” Menurut pendapat Dr. Muhammad
Imarah. Dengan kata lain, pluralitas tidak dapat terwujud tanpa adanya
antithesis dari suatu kesatuan.
Sedangkan dalam kamus ilmiah popular, pluralitas adalah
kejamakan, orang banyak. Atau bisa juga diartikan sebagai keberagaman. Jadi, pluralitas adalah keberadaan dari
sejumlah orang atau kelompok dalam satu masyarakat yang berasal dari latar
belakang yang berbeda.
2.3 Definisi Pluralitas Agama
Sebelum mengkaji lebih
lanjut mengenai pluralitas agama, ada baiknya kita mengetahui definisi dari
agama itu sendiri. Agama berasal dari bahasa sanskerta “a” yang berarti tidak, dan
“gama” yang berarti kacau. Jadi, secara etimologi agama adalah sesuatu yang
tidak kacau(teratur). Dari segi istilah, agama dapat dirtikan sebagai suatu hal
yang mencakup tentang keyakinan (kepercayaan) dan cara-cara peribadatan yang
ditujukan kepada Tuhan, serta mengkaji tentang berbagai amalan (tindakan) yang
ditujukan kepada sesame manusia.
Dari kedua uraian
diatas (pluralitas dan agama), dapat diambil kesimpulan bahwa pluralitas agama
adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu.
Seseorang bisa disebut manusia yang berpluralitas (agama) jika dapat
berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan dalam agama tersebut. Dengan
kata lain, dalam pluralitas agama, tiap pemeluk agama dituntut untuk mengakui
adanya berbagai agama sebagai sunnatullah. Artinya, tidak mungkin bisa disamakan
antara satu dengan yang lain. Lebih dari itu, tiap pemeluk agama tidak hanya
mengakui adanya perbedaan agama, tapi juga memahami dan menghormati perbedaan
tersebut sehingga memunculkan suatu persatuan yang kuat dalam suatu masyarakat
tersebut
2.4 Pluralitas Agama di Indonesia
Seperti yang diketahui
bahwa indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan kebudayaan. Seperti
motto negara negara kita Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetapi tetap
satu. Karena itulah di Indonesia terdapat bermacam macam agama. Yang diakui
oleh pemerintah ada 5 agama, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha.
Islam sendiri menjadi agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat
Indonesia. Selain kelima agama yang diakui pemerintah tadi masih banyak agama
lain yang tidak diakui oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia
diwajibkan untuk memeluk salah satu dari kelima agama yang diakui oleh
pemerintah. Sesuai dengan sila 1 pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap
warga negara memiliki kebebasan dalam memilih agama yang ingin mereka peluk dan
semua diatur dalam Undang-undang. Karena itu seorang warga negara Indonesia
tidak boleh dipaksa dalam memilih suatu agama.
Banyak yang pro dan
kontra dengan konsep pluralitas agama di Indonesia ini.
·
Pro pluralitas.
Bagi yang pro
pruralitas agama, keberagaman agama ini dianggap sebagai hal yang positif. Ini
disebabkan karena keberagaman di Indonesia ini bisa menjadikan Indonesia
sebagai contoh yang baik bagaimana kehidupan kerukunan antar agama. Dan
keberagaman agama di Indonesia memang berasal dari masa lalu yang tidak bisa
dirubah. Sehingga keberagaman ini memang harus dipertahankan dan setiap umat
agama harus bisa menghormati umar agama lain. Selain itu bagi kelompok pro
prutalitas beranggapan bahwa islam juga harus mencerminkan salah satu ajarannya
yakni sikap toleransi. Dengan mencerminkan sikap toleransi ini maka umat Islam
juga dapat mencerminkan ajaran agamanya kepada penganut agama lain, bahwa islam
itu toleran dan tidak radikal.
Selain itu bagi
kelompok pro pluralitas ini mereka juga mengutamakan kesatuan dari NKRI. Sesuai
dengan sejarah perumusan sila pancasila pertama bahwa pada saat itu para
pendiri bangsa juga sempat berdebat apakah Indonesia akan dijadikan negara
Islam atau negara dengan keberagaman agama. Tapi pada akhirnya Indonesia
dijadikan negara dengan keberagaman budaya dan agama. Dan kelompok pro
pluralitas beranggapan bahwa warisan sejarah dari para pendiri bangsa ini harus
dipertahankan. Karena itu setiap kebijakan dalam pemerintahan haruslah
menguntungkan semua umat beragama dan jangan hanya menguntungkan satu umat
saja.
·
Kontra Pluralitas
Bagi kelompok kontra
pluralitas, pluralitas dianggap bisa mengancam kemurnian ajaran suatu agama.
Ini disebabkan karena pada dasarnya setiap agama memiliki ajaran masing masing
yang berbeda dari agama lain. Dan ketakutan para kelompok kontra pluralitas ini
adalah bahwa nantinya ajaran setiap agama akan saling bercampur baur dengan
ajaran agama lain. Selain itu jika dilihat dari praktek dilapangan, sangat
jelas bahwa pengaplikasian toleransi masih belum dapat dilaksanakan dengan
baik. Kerukunan antar umat beragama bisa dibilang masih jauh dari yang
diharapkan. Sebagai contoh adalah ketakutan kristenisasi di daerah islam dan
islamisasi di daerah kristen membuat setiap penganut agama akan sedikitmenutup
diri dari prnganut agama lain.
2.5 Penertian Pluralisme dan
Multikulturalisme
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang
terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti
faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau
bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka
interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu
sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami
perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari
beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih
spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan
pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan
dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah
sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu
untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana
kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa
dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat
mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk
Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi
tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap
masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan
hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut,
untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian
toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi
apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika,
yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang
mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari
kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum
dasar Negara kita juga.
Sedangkan Multikulturalisme berasal dari
dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan),
yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme
memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk
mengantisipasi keragaman budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan
akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan
luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap
pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat.
Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu
sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat
banyak dan beraneka ragam.
Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan
dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan
yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.
Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta
penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya dikenal dengan
istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu
daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang
istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu:
budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman
budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok
manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama.
Dilihat dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pluralisme
atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu
menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka
masing-masing.
2.6 Membangun Rasa Pluralisme di Indonesia
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan
kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi
untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui
kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di
Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi
satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di
tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati
dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa
itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya
dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar
sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya
sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu
masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya.
Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai
dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus
menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh
masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.
PENUTUP
Pluralitas
dan pluralisme memang sudah selayaknya ditanamkan pada diri setiap manusia. Hal
ini mengingat bahwa kedua hal tersebut merupakan hal pokok yang mendasari sikap
kerukunan dalam masyarakat. Terlebih jika ditambah kata "agama"
dibelakangnya, yang sebagian orang tidak memahami hal tersebut. Sehingga yang
ada hanyalah mengakui bahwa agama mereka yang paling benar dan cenderung
merendahkan (bahkan kekerasan fisik) agama lain. Memang, meyakini bahwa agama
kita yang paling benar itu tidaklah salah, karena itu merupakan kayakinan yang
tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, menganggap remeh agama orang lain,
sampai-sampai merendahkan pemeluknya, adalah sesuatu yang fatal.
Di jaman sekarang ini, seharusnya perbedaan SARA tidak lagi di pentingkan
karena kita dapat berkerjasama dengan berbagai suku, ras, agama, dan adat
istiadat dengan efektif dan tidak hanya dari satu ras, dll. Dari perbedaan itu,
justru kita dapat lebih kreatif dan membuat wawasan kita menjadi jauh lebih
luas.
DAFTAR PUSTAKA
Hasril.
2016. Pancasila dan Permasalahan
Sara.
(Online) < https://hasrilweb.wordpress.com/2016/12/31/makalah-pancasila-dan-permasalahan-sara/.
Malang 27 April 2017.
Nafila,
Ismi. 2011. Makalah Sara.
Muhamad,
Fadlulloh. 2013. Pluralitas dan Pluralisme Agama di Indonesia.
(Online)
< http://makalahpendidikanku.blogspot.co.id/2013/12/makalah-tentang-pluralitas-dan.html.
Malang 27 April 2017.
Ony,
Qonie. 2012. Makalah Pluralisme.
Safitri, Rahayu. 2015. Makalah Kewarganegaraan Pengertian Suku Agama dan Ras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar