Senin, 01 Mei 2017

PPKN




ANALISIS KRISIS SARA DAN PLURALITAS BANGSA


 
Disusun oleh:
Putu Budiyasa (1602020002)









FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
2017

 


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah Negara kepulauan dan memiliki berbagai suku, agama, ras, budaya,  bahasa daerah, dan golongan serta beberapa agama yang diperbolehkan berkembang di Indonesia. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu bangsa yang paling plural didunia dengan lebih dari 500 etnik dan menggunakan lebih dari 250 bahasa.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apabila berbicara tentang pluralisme agama di Indonesia. Maka hal ini tidak dapat dipisahkan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari segi budaya, bahasa, dan agama. Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi tolak ukur diterima tidaknya pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pluralisme agama di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang munculnya konflik-konflik sosial dan yang lainnya.
Walaupun sebenarnya ada beberapa tokoh Indonesia yang mendukung adanya pluralitas, tapi konflik-konflik antar agama tidak bisa dikendalikan sampai sekarang. Pada dasarnya, keberagaman senantiasa memberikan nilai estetika yang indah. Tetapi berbeda dengan keberagaman masalah agama. Seringkali keberagaman agama menjadi background tersendiri akan munculnya konflik-konflik sosial dan akademi.
Akan tetapi, keberadaan generasi muda di sini dan saat ini amat sangat dibutuhkan dalam menjaga toleransi antar beragama serta menjaga kekompakan dalam satu aliran atau agama agar tak lagi menjadi boomerang dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

1.2  Rumusan Masalah
  • Apa yang dimaksud dengan SARA ?
  • Apa yang dimaksud dengan Pluralitas ?
  • Apa yang dimaksud dengan Pluralitas Agama?
  • Bagaimana Pluralitas Agama di Indonesia?
  • Apa yang dimaksud dengan pluralisme dan multikulturalisme ?
  • Bagaimana membangun rasa pluralisme di Negara Indonesia yang memiliki banyak    keberagaman budaya ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai penyelesaian tugas untuk Prodi “Pendidikan Kewarganegaraan” serta untuk mempelajari dan memahami tentang Sara dan Pluralitas Bangsa.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA)
Sara adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Dalam pengertian lain SARA dapat disebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. SARA dapat digolongkan dalam tiga katagori :
·         Kategori pertama yaitu Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupungolongan.
·         Kategori kedua yaitu Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
·         Kategori ke tiga yaitu Kultural : merupakan penyebaran mitos tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.

2.2    Pengertian pluralitas
Pluralitas berasal dari bahasa inggris “plural” yang berarti banyak, majemuk. Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian,
1)      pengertian kegerejaan; sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan.
2)      pengertian filosofis; sistem pemikiran yang tidak hanya berlandaskan pada satu hal.
3)      pengertian sosio-politis; mengakui adanya perbedaan dalam segala hal dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan diantara kelompok-kelompok tersebut.
Menurut Dr. Muhammad Imarah, pluralitas adalah suatu bentuk kemajemukan yang didasari oleh suatu keutamaan dan kekhasan tertentu. Misalnya, pria dan wanita adalah bentuk pluralitas dari kesatuan jiwa manusia. Tiap-tiap anggota keluarga merupakan bentuk pluralitas dari kerangka kesatuan keluarga itu sendiri. Pria, wanita, dan anggota keluarga inilah yang disebut sebagai “keutamaan dan kekhasan tertentu” Menurut pendapat Dr. Muhammad Imarah. Dengan kata lain, pluralitas tidak dapat terwujud tanpa adanya antithesis dari suatu kesatuan.
Sedangkan dalam kamus ilmiah popular, pluralitas adalah kejamakan, orang banyak. Atau bisa juga diartikan sebagai keberagaman.  Jadi, pluralitas adalah keberadaan dari sejumlah orang atau kelompok dalam satu masyarakat yang berasal dari latar belakang yang berbeda.

2.3    Definisi Pluralitas Agama
Sebelum mengkaji lebih lanjut mengenai pluralitas agama, ada baiknya kita mengetahui definisi dari agama itu sendiri. Agama berasal dari bahasa sanskerta “a” yang berarti tidak, dan “gama” yang berarti kacau. Jadi, secara etimologi agama adalah sesuatu yang tidak kacau(teratur). Dari segi istilah, agama dapat dirtikan sebagai suatu hal yang mencakup tentang keyakinan (kepercayaan) dan cara-cara peribadatan yang ditujukan kepada Tuhan, serta mengkaji tentang berbagai amalan (tindakan) yang ditujukan kepada sesame manusia.
Dari kedua uraian diatas (pluralitas dan agama), dapat diambil kesimpulan bahwa pluralitas agama adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu. Seseorang bisa disebut manusia yang berpluralitas (agama) jika dapat berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan dalam agama tersebut. Dengan kata lain, dalam pluralitas agama, tiap pemeluk agama dituntut untuk mengakui adanya berbagai agama sebagai sunnatullah. Artinya, tidak mungkin bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Lebih dari itu, tiap pemeluk agama tidak hanya mengakui adanya perbedaan agama, tapi juga memahami dan menghormati perbedaan tersebut sehingga memunculkan suatu persatuan yang kuat dalam suatu masyarakat tersebut

2.4    Pluralitas Agama di Indonesia
Seperti yang diketahui bahwa indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan kebudayaan. Seperti motto negara negara kita Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu. Karena itulah di Indonesia terdapat bermacam macam agama. Yang diakui oleh pemerintah ada 5 agama, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. Islam sendiri menjadi agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Selain kelima agama yang diakui pemerintah tadi masih banyak agama lain yang tidak diakui oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memeluk salah satu dari kelima agama yang diakui oleh pemerintah. Sesuai dengan sila 1 pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih agama yang ingin mereka peluk dan semua diatur dalam Undang-undang. Karena itu seorang warga negara Indonesia tidak boleh dipaksa dalam memilih suatu agama.
Banyak yang pro dan kontra dengan konsep pluralitas agama di Indonesia ini.
·         Pro pluralitas.
Bagi yang pro pruralitas agama, keberagaman agama ini dianggap sebagai hal yang positif. Ini disebabkan karena keberagaman di Indonesia ini bisa menjadikan Indonesia sebagai contoh yang baik bagaimana kehidupan kerukunan antar agama. Dan keberagaman agama di Indonesia memang berasal dari masa lalu yang tidak bisa dirubah. Sehingga keberagaman ini memang harus dipertahankan dan setiap umat agama harus bisa menghormati umar agama lain. Selain itu bagi kelompok pro prutalitas beranggapan bahwa islam juga harus mencerminkan salah satu ajarannya yakni sikap toleransi. Dengan mencerminkan sikap toleransi ini maka umat Islam juga dapat mencerminkan ajaran agamanya kepada penganut agama lain, bahwa islam itu toleran dan tidak radikal.
Selain itu bagi kelompok pro pluralitas ini mereka juga mengutamakan kesatuan dari NKRI. Sesuai dengan sejarah perumusan sila pancasila pertama bahwa pada saat itu para pendiri bangsa juga sempat berdebat apakah Indonesia akan dijadikan negara Islam atau negara dengan keberagaman agama. Tapi pada akhirnya Indonesia dijadikan negara dengan keberagaman budaya dan agama. Dan kelompok pro pluralitas beranggapan bahwa warisan sejarah dari para pendiri bangsa ini harus dipertahankan. Karena itu setiap kebijakan dalam pemerintahan haruslah menguntungkan semua umat beragama dan jangan hanya menguntungkan satu umat saja.

·         Kontra Pluralitas
Bagi kelompok kontra pluralitas, pluralitas dianggap bisa mengancam kemurnian ajaran suatu agama. Ini disebabkan karena pada dasarnya setiap agama memiliki ajaran masing masing yang berbeda dari agama lain. Dan ketakutan para kelompok kontra pluralitas ini adalah bahwa nantinya ajaran setiap agama akan saling bercampur baur dengan ajaran agama lain. Selain itu jika dilihat dari praktek dilapangan, sangat jelas bahwa pengaplikasian toleransi masih belum dapat dilaksanakan dengan baik. Kerukunan antar umat beragama bisa dibilang masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh adalah ketakutan kristenisasi di daerah islam dan islamisasi di daerah kristen membuat setiap penganut agama akan sedikitmenutup diri dari prnganut agama lain.

2.5    Penertian Pluralisme dan Multikulturalisme
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
Sedangkan Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.
Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama.
Dilihat dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.

2.6    Membangun Rasa Pluralisme di Indonesia
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.


PENUTUP
Pluralitas dan pluralisme memang sudah selayaknya ditanamkan pada diri setiap manusia. Hal ini mengingat bahwa kedua hal tersebut merupakan hal pokok yang mendasari sikap kerukunan dalam masyarakat. Terlebih jika ditambah kata "agama" dibelakangnya, yang sebagian orang tidak memahami hal tersebut. Sehingga yang ada hanyalah mengakui bahwa agama mereka yang paling benar dan cenderung merendahkan (bahkan kekerasan fisik) agama lain. Memang, meyakini bahwa agama kita yang paling benar itu tidaklah salah, karena itu merupakan kayakinan yang tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, menganggap remeh agama orang lain, sampai-sampai merendahkan pemeluknya, adalah sesuatu yang fatal.
Di jaman sekarang ini, seharusnya perbedaan SARA tidak lagi di pentingkan karena kita dapat berkerjasama dengan berbagai suku, ras, agama, dan adat istiadat dengan efektif dan tidak hanya dari satu ras, dll. Dari perbedaan itu, justru kita dapat lebih kreatif dan membuat wawasan kita menjadi jauh lebih luas.

DAFTAR PUSTAKA
Hasril. 2016. Pancasila dan Permasalahan Sara.
Nafila, Ismi. 2011. Makalah Sara.
(Online) < https://id.scribd.com/doc/76624667/Makalah-Sara. Malang 27 April 2017.
Muhamad, Fadlulloh. 2013. Pluralitas dan Pluralisme Agama di Indonesia.
Ony, Qonie. 2012. Makalah Pluralisme.
Safitri, Rahayu. 2015. Makalah Kewarganegaraan Pengertian Suku Agama dan Ras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar